Hal Penting yang Harus di Ketahui Saat Menerima Surat Perjanjian Kerja Karyawan

Bila sedang mencari kerja dan sudah melewati proses interview dengan perusahaan yang anda inginkan, anda berarti sedang menunggu perekrut menghubungi anda kembali dengan kabar baik. Biasanya, bila perekrut merasa anda adalah kandidat yang cocok dengan perusahaan, mereka akan menghubungi anda untuk memberi kabar dan memberikan tawaran berupa rincian gaji, juga benefit yang akan anda terima di perusahaan dalam bentuk offering letter.
Pemberian offering letter yaitu tahap akhir yang akan menjadi awal perjalanan di perusahaan baru anda. Menerima offer lettering dari perusahaan yang anda mau sesudah proses yang panjang tentu menyenangkan, namun jangan sampai lupa bahwa anda harus memperhatikan dengan detail isi dari offering letter sebelum menandatangani surat perjanjian kerja karyawan. Untuk mengetahui apa saja yang harus diperhatikan dalam offering letter serta perbedaannya dengan surat perjanjian kerja karyawan.
Apa bedanya offering letter dengan surat perjanjian kerja karyawan
Meskipun sama-sama menjadi penentu di terimanya karyawan baru di sebuah perusahaan, surat perjanjian kerja karyawan juga offering letter merupakan dua hal yang berbeda. Dalam proses akhir perekrutan, perusahaan akan memberikan penawaran untuk calon karyawan melalui offering letter.
Apa itu offering letter?
Jadi offering letter adalah surat penawaran kerja. Offering letter adalah dokumen yang berisikan pernyataan serta penawaran kerja pada calon karyawan yang akan bergabung dari perusahaan. Tujuan offering letter yaitu untuk memberikan rincian penawaran gaji, benefit, serta fasilitas yang akan diberikan perusahaan ke calon karyawan baru. Bila calon karyawan sudah setuju dengan penawaran yang ada, maka perekrut akan mengirimkan surat perjanjian kerja untuk di tandatangani.
Berbeda dengan offering letter, surat perjanjian kerja karyawan atau kontrak kerja adalah dokumen yang mengikat secara hukum. Kontrak kerja merupakan dokumen yang berisi penjabaran detail mengenai status pekerja, gaji, benefit, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta informasi tentang pemutusan hubungan kerja. Jika kamu sudah setuju dan telah menandatangani surat perjanjian kerja karyawan, maka kamu sudah resmi menjadi karyawan perusahaan tersebut. Semoga bermanfaat.